Operasi tilang pada 14-31 Juli 2025 Digelar Polrestabes Palembang

kabarterkinionline.com

Operasi tilang pada 14-31 Juli 2025 Digelar Polrestabes Palembang .  Aparat Satuan Lalu lintas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan akan menggelar operasi patuh Musi pada 14-31 Juli 2025.

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta diwawancarai di Palembang, Jumat, mengatakan operasi tilang periode Juli 2025 untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di kota Palembang,” ujarnya.

Ia menambahkan ada beberapa kriteria yang bisa membuat pengendara kendaraan ditilang oleh polisi, antara lain adalah pengendara yang tidak memiliki SIM/STNK, melanggar marka jalan, melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Polrestabes Palembang berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Operasi tilang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan di jalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa operasi itu dilakukan pada siang dan malam selama tanggal tersebut, namun untuk waktunya akan dilakukan secara tidak menentu.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *