Pasar Cinde Palembang , DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar

kabarterkinionline.com

Pasar Cinde Palembang , DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar. Kasus dugaan korupsi di kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun anggaran 2016-2018 terus bergulir, Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Bidang Pidsus Kejati Sumsel menetapkan AT sebagai salah satu tersangka dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersangka dan DPO atas nama AT tertuang dalam surat Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan per tanggal 20 Agustus 2025.

Selain itu Kejati Sumsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara pemerintah provinsi Sumsel dengan PT. MB yaitu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang.

Para tersangka yang diserahkan itu yaitu AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.

Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Adhryansah, S.H., M.H dalam keterangan pers membeberkan, Setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkaranya telah beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.

Menurutnya, Tahap II kali ini baru dilaksanakan terhadap empat orang tersangka.

“Sementara satu tersangka lainnya yaitu inisial AT selaku Direktur PT MB masih dalam pencarian tim Kejati Sumsel, ” Jelasnya pada keterangan pers kepada awak media Kamis, 2 Oktober 2025.

Bidang Pidsus Kejati Sumsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Tersangka AT sejak tanggal 2 Juli 2025. Serta memasukkan nama tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan per tanggal 20 Agustus 2025.

Adhryansyah menambahkan dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsek diketahui kerugian keuangan negara dalam proyek dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde mencapai Rp 137.722.947.614,40.

Dengan terlaksananya Tahap II ini, keempat tersangka akan kembali menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Palembang.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” Pungkas Aspidus Adhryansyah.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *