Pembuatan Perpres MBG yang Tertutup Dikritik Masyarakat Sipil

kabarterkinionline.com

Pembuatan Perpres MBG yang Tertutup Dikritik  Masyarakat Sipil . Organisasi masyarakat sipil yang mendorong hak atas pangan dan gizi–menilai Peraturan Presiden tentang program makan bergizi gratis atau MBG tidak akan menjawab berbagai macam karut marut yang selama ini terjadi di program prioritas pemerintahan itu.

Sebab, pembahasan aturan ini tidak pernah melibatkan publik dan tidak didasarkan pada hak asasi manusia untuk memperoleh pangan dan gizi. “Dengan tiadanya keterbukaan, Perpres ini akan menjadi memutihkan kekacauan proyek MBG tersebut,” ucap Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Marthin mengatakan program MBG telah bermasalah sejak pertama pemerintah menetapkan target penerima manfaat. Menurut dia, penetapan target tersebut terkesan asal-asalan sebab tidak ada baseline target yang jelas, hingga keamanan pangan yang berdampak pada keracunan.

Program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini banjir kritik karena menyebabkan ribuan orang keracunan. Program ini sejatinya menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, dengan sasaran utama kaum rentan seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Marthin menegaskan, dalam melaksanakan program pangan, pemerintah semestinya menggunakan pendekatan hak asasi atas pangan dan gizi, sebagaimana yang tertulis dalam Kesimpulan Pemantauan Tinjauan Periodik atas Implementasi Kovenan Hak Ekosob Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Komite Hak Ekosob PBB, kata Marthin, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan program pangan harus didasarkan pada hak asasi manusia atas pangan, yang meliputi pelaksanaan konsultasi kepada masyarakat sipil yang bermakna dengan masyarakat adat, komunitas petani, dan perempuan. “Sambil menghormati pertanian lokal dan mendukung sistem produsen pangan skala kecil,” katanya.

Oleh sebab itu, FIAN Indonesia menilai transparansi dan keterlibatan publik dalam pembuatan Peraturan Presiden tentang MBG mutlak adanya. Tanpa keterlibatan penerima manfaat, tujuan utama dari program ini tidak akan tercapai. “Perpres tersebut hanya akan menjadi legitimasi proyek MBG sebagai bagi-bagi jatah anggaran negara,” ujar Marthin.

Selain itu, Marthin mengatakan Perpres yang tidak transparan akan melegitimasi praktik sentralisasi dalam program MBG. “Seharusnya pemberian akses pangan bergizi dan sehat dilakukan secara desentralisasi, termasuk melibatkan warga dan keluarga sekolah, termasuk lingkungan sekitar sekolah,” tutur dia.

Sampai hari ini, belum ada payung hukum lintar sektor yang mengatur koordinasi dan peran antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, ataupun masyarakat sipil dalam pelaksanaan MBG.

Pada 9 Oktober lalu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan perpres itu sudah hampir rampung. Ia mengatakan draf tersebut sudah diserahkan le Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara itu, ditemui terpisah pada 10 Oktober 2025, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Perpres itu belum disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto karena isi dalam regulasi tersebut masih digodok dan dirancang. “Masih ada beberapa masukan terutama dari Kementerian Kesehatan,” kata Prasetyo saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pemerintah masih mengatur bagaimana keterlibatan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengelolaan MBG. Kedua lembaga itu diminta untuk turun tangan setelah ribuan siswa mengalami keracunan setelah menyantap menu di MBG. “Kami ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat memberikan pengawasan. Jadi keluarnya perpres itu tunggu sebentar, sabar,” kata Prasetyo.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *