kabarterkinionline.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Kaji Tambah Waktu Operasional Angkut Batubara. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih mempertimbangkan pengajuan perusahaan batubara untuk melintas di jalur Sungai Musi. Pengajuan tersebut berupa penambahan waktu angkutan operasional dari 12 jam menjadi 24 jam.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arynarsa, mengatakan, pemerintah daerah telah menerima pengajuan dari sekitar 40 perusahaan batubara terkait penambahan waktu angkutan operasional. Namun belum disepakati persyaratan yang diajukan pemerintah dengan perusahaan tersebut terkait tanggung jawab keamanan jembatan.
“Terpenting mereka (perusahaan) harus bertanggung jawab terkait keamanan jembatan, karena hampir setiap minggu angkutan batubara yang berada di Sungai Musi menabrak jembatan. Tidak terkecuali Jembatan Ampera yang beberapa kali juga ditabrak,” ujarnya , Senin (14/7/2025).
Selain itu, Arynarsah menegaskan, perusahaan juga harus memberikan kontribusi PAD terutama pada daerah yang sungainya dilintasi angkutan batubara. “Jika mereka siap bertanggung jawab keamanan dan keselamatan, tidak menutup kemungkinan waktu operasional angkutan bartubara akan berubah menjadi 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri, mengatakan, opsi pengangkutan batu bara dari Sumsel menuju Lampung melalui jalur darat sudah tidak memungkinkan lagi. Apalagi dengan ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat.
Yansuri menambahkan, meskipun industri batu bara akan mengalami penurunan dalam beberapa dekade ke depan, komoditas ini masih menjadi andalan bagi Sumsel. ”Cadangan batu bara akan habis dalam kurun waktu 35 tahun mendatang akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dan industri pertambangan,” katanya.
Karena itu, DPRD Sumsel mendorong penambahan waktu operasional angkutan batubara namun harus memenuhi persyaratan. “Bukan hanya Jembatan Ampera yang dilalui angkutan batubara di sungai namun ada lima jembatan lainnya, yang harus dijaga tiang – tiangnya,” tandasnya.