Kabarterkinionline.com
Pemkot Diminta Antisipasi Dampak Lingkungan Ombudsman Soroti Detail Proyek PSEL Palembang. Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Palembang mulai memasuki tahap akhir pembangunan. Di tengah klaim progres yang telah mencapai 85 persen, Ombudsman RI justru memberi sorotan serius terhadap sejumlah aspek teknis dan dampak lingkungan proyek tersebut.
Sorotan itu muncul saat Wakil Ketua Ombudsman RI bersama jajaran Ombudsman Sumatera Selatan meninjau langsung lokasi proyek PSEL di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kamis (21/5/2026).
Wali Kota Palembang Ratu Dewa yang turut hadir dalam peninjauan mengakui banyak catatan dan masukan diberikan Ombudsman kepada pemerintah kota maupun pengelola proyek, PT Indo Green Power (IGP).
“Semuanya dipertanyakan. Banyak masukan, bahkan hal-hal kecil juga dibahas. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kota dan pengelola,” kata Ratu Dewa.
Dalam peninjauan itu, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari pengendalian potensi bau, dampak lingkungan sekitar, hingga kesiapan pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja lokal ketika proyek mulai beroperasi.
Meski demikian, Pemkot Palembang memastikan pembangunan masih berjalan sesuai target. Ratu Dewa menyebut progres proyek saat ini telah mencapai 85 persen dan ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
“Progres secara keseluruhan sudah 85 persen. Sejauh ini masih sesuai schedule yang direncanakan. Mohon doanya target Oktober bisa selesai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem pengerjaan dilakukan secara paralel agar percepatan pembangunan tetap terjaga dan tidak mengalami keterlambatan.
Proyek PSEL sendiri digadang-gadang menjadi solusi modern persoalan sampah di Kota Palembang dengan konsep mengolah sampah menjadi energi listrik. Namun di sisi lain, proyek semacam ini juga kerap menuai kekhawatiran masyarakat terkait dampak pencemaran, bau menyengat, hingga efektivitas pengelolaan teknologi.
Karena itu, keterlibatan Ombudsman dinilai penting untuk memastikan proyek strategis tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi aspek pelayanan publik, lingkungan, dan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar







