Pemkot Palembang Siapkan ‘Perda Sapu Jagat’ Tindak Hiburan Rakyat hingga Ormas yang Mengganggu

Kabarterkinionline.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan transformasi baru di tahun 2026 ini. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mereka sedang menggodok regulasi baru yang disebut sebagai ‘Perda Sapu Jagat’.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Dr. Herison mengatakan, di tahun 2026 ini pihaknya tengah menyiapkan transformasi besar-besaran untuk menjadikan Palembang sebagai kota semakin baik. “Ini bukan sekadar revisi biasa, aturan ini diprediksi bisa mengubah cara warga dan pelaku usaha beraktivitas di Kota Palembang,” kata Herison, Selasa (13/1/2026).
Dikatakan Herison, regulasi baru yang disebut ‘Perda Sapu Jagat’, karena Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang baru ini akan bersifat menyeluruh. “Kenapa disebut ‘Sapu Jagat’, karena regulasi ini akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan kota dalam satu pintu,” ujarnya.
Herison menjelaskan, dalam perda baru itu akan mengatur berbagai regulasi seperti tertib bangunan serta usaha yang nantinya untuk memastikan estetika dan legalitas kota. Selanjutnya regulasi tertib jalur hijau dan drainase yang diyakini akan menjadi solusi untuk kota yang lebih asri dan bebas banjir. “Pada regulasi itu juga mengatur tentang hiburan rakyat dan tujuannya untuk memberikan pengawasan ketat pada acara seperti organ tunggal yang sering memicu kerawanan sosial,” terangnya.
Ditambahkan Kasatpol PP, perda baru itu juga merupakan penyelarasan dengan KUHP yang baru tahun 2026, karena perda yang berlaku saat ini merupakan produk tahun 2002 yang sudah berusia lebih dari dua dekade. “Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga sanksi sosial,” jelas Herison.
Pada perda baru itu juga, sambung Herison, sebagai peringatan untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tetap tertib dan bisa memberi tindakan. Itu sebagai tindak lanjut dari bentrokan ormas beberapa waktu lalu yang terjadi dan arahan dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa untuk ditindak tegas. “Nantinya tidak ada ruang bagi organisasi yang mengganggu kekondusifan kota. Ke depannya, stabilitas keamanan akan menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin beraktivitas di Palembang,” tegas Herison.
Kasatpol PP menambahkan, perda baru itu juga menjadi taruhan untuk perekonomian di Palembang karena menjaga nafas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang. Pasalnya, 90 persen PAD Palembang bergantung pada sektor jasa hotel, restoran, dan pariwisata. “Logikanya sederhana, kota aman, wisatawan banyak yang datang berkunjung, dan pastinya pajak meningkat pembangunan lancar,” jelasnya.
Saat ini, sambung Herison, draf ‘Perda Sapu Jagat’ sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Jika berjalan lancar, Satpol PP akan segera melakukan sosialisasi masif sebelum menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) dan denda bagi para pelanggar. “Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik dan nantinya akan menjadikan Kota Palembang semakin nyaman serta tertata dengan baik,” tutup Herison.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *