kabarterkinionline.com
Pemkot tunggu kepastian pusat, nasib Honorer Palembang yang gagal PPPK masih menggantung. Ribuan tenaga honorer di Kota Palembang yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini masih terombang-ambing.
Janji diberikan status sebagai PPPK paruh waktu yang sempat digulirkan pemerintah belum juga terealisasi, karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang, Yanurpan Yany, mengakui bahwa hingga kini belum ada kejelasan soal mekanisme transmisi PPPK paruh waktu.
“Sudah banyak wacana dari pusat mengenai sistem PPPK paruh waktu, tetapi kami di daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujar Yanurpan, Senin (7/7/2025).
Pemkot Palembang menyatakan akan tetap memperjuangkan nasib para kehormatan, meski belum lulus dalam dua tahap seleksi PPPK. Bahkan, ada wacana untuk tetap memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi mereka yang telah lama mengabdi.
“Honorer yang tidak lulus tahap pertama dan kedua tetap diakomodir. Kemungkinan besar mereka akan diangkat jadi PPPK paruh waktu dan tetap diberi NIP. Tapi semua ini tergantung regulasi pusat,” katanya.
Jika skema PPPK paruh waktu diberlakukan, Yanurpan menegaskan bahwa penetapan jumlah formasi akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah pusat disebut hanya akan memberikan kerangka peraturan, sementara penganggaran akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin memberhentikan pegawai yang sudah lama mengabdi. Tapi jika skema ini diterapkan, tentu jumlah yang diangkat akan disesuaikan dengan kekuatan anggaran daerah,” tandasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Palembang belum mengizinkan jumlah honorer yang tak lolos seleksi PPPK, namun dipastikan angka tersebut mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai OPD.