kabarterkinionline.com
Pengumuman RUP 2026 pada 31 Maret, Pemkot Palembang Tegaskan Batas Akhir . Pemerintah Kota Palembang menunjukkan keseriusannya dalam menerapkan keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran daerah.
Ini terlihat dari pelaksanaan acara Sosialisasi Tahap Identifikasi Paket pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) untuk tahun 2026 yang dilaksanakan di Hotel Harper pada hari Senin (8/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, secara resmi membuka acara tersebut dengan tema “31 Maret 2026: Batas Akhir Pengumuman RUP untuk APBD TA 2026, Langkah Nyata Menuju Palembang Berdaya, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”
Aprizal Hasyim menegaskan bahwa tema ini lebih dari sekadar slogan, melainkan sebuah pedoman kebijakan yang penting.
“Transparansi dan efisiensi dalam pengadaan merupakan dasar bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti peraturan yang mewajibkan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk APBD Tahun Anggaran 2026 paling lambat pada tanggal 31 Maret 2026.
“Tidak ada lagi rencana pengadaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang boleh diumumkan setelah 31 Maret 2026. Disiplin dalam hal ini mencerminkan kepatuhan kita terhadap peraturan, serta komitmen kita untuk menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan tertib dalam administrasi,” ungkap Aprizal Hasyim.
Pernyataan ini berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) dari Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa batas waktu pengumuman RUP tahun berikutnya tidak boleh melebihi 31 Maret.
Artikel ini telah tayang di https://www.sonora.id dengan judul “Pemkot Palembang Tegaskan Batas Akhir Pengumuman RUP 2026 pada 31 Maret”.
Aprizal menambahkan bahwa kewajiban mengenai batas waktu ini semakin ketat karena menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan/Pengadaan Barang/Jasa (ULP/PBJ) Setda Kota Palembang, Aris Satria, menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar semua pihak menyadari bahwa batas waktu tersebut adalah hal yang krusial.
“Ini harus menjadi perhatian bagi semua OPD. Sehingga seluruh OPD segera dapat mengidentifikasi dan mengumumkan paket pengadaan APBD 2026 tepat waktu. Dengan demikian, proses pengadaan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.







