Perusahaan Ekspedisi Diperiksa, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 58,3 Ton Rotan Ilegal ke China

kabarterkinionline.com/
Perusahaan Ekspedisi Diperiksa, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 58,3 Ton Rotan Ilegal ke China Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan ke China, melalui Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari hasil pencacahan petugas, ditemukan empat kontainer berisi 58,3 ton rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
“Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar,” kata Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, Rabu (21/1/2025). Modus Salah Deklarasi Barang Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat terkait adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen ekspor, muatan empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product. Namun, Bea Cukai mencurigai dokumen tersebut tidak mencerminkan jumlah dan jenis barang yang sesungguhnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melaksanakan patroli darat di area Pelabuhan Dwikora pada 19 Desember 2025. “Rencananya 4 kontainer tersebut diberangkatkan Selasa (23/12/2025),” ujar Lukman.
Eksportir Tak Hadiri Pemeriksaan Saat patroli, petugas menemukan empat kontainer yang akan dimuat ke atas kapal. Bea Cukai kemudian melakukan tindakan pengamanan dan penyegelan. Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, pihak eksportir, PT ESP, diundang untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, eksportir tidak memenuhi undangan tersebut.
Pemeriksaan fisik akhirnya dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo Pontianak. Naik ke Tahap Penyidikan Saat ini, Bea Cukai telah memeriksa pihak-pihak terkait dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lukman menjelaskan, penyidikan kasus ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Polri sebagai penyidik utama.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tegas Lukman. Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor, khususnya komoditas sumber daya alam yang pengelolaannya diatur ketat oleh negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *