PPATK Diminta Buka Jejak Dana PT DSI , Skema Ponzi Berkedok Syariah

kabarterkinionline.com
PPATK Diminta Buka Jejak Dana PT DSI , Skema Ponzi Berkedok Syariah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga merugikan ribuan pemberi pinjaman (lender). Ia meminta PPATK memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai perjanjian atau justru mengalir ke rekening pribadi.
PT DSI menjadi sorotan setelah dana ribuan lender dilaporkan gagal dicairkan. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya terdapat 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana dengan total nilai mencapai Rp1,2 triliun.
“PPATK perlu membantu melihat ke mana larinya dana ribuan lender ini. Apakah benar masuk ke proyek properti atau ada aliran lain,” ujar Aboe di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Lebih lanjut, ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan validitas kerja sama asuransi dalam layanan peer to peer (P2P) lending syariah, menyusul banyaknya keluhan klaim asuransi yang tidak cair. Selain itu, Aboe meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada para lender yang mengalami intimidasi atau tekanan.
“Kita tidak nyaman ketika bicara keuangan masyarakat, tahu-tahu besar, tahu-tahu hilang. Ini zaman ekonomi sedang susah, negara harus hadir,” jelasnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap bisnis PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga menerapkan skema ponzi dengan balutan label syariah. Akibatnya, dana ribuan lender dengan nilai triliunan rupiah tertahan di DSI dan diperkirakan sulit kembali kepada pemiliknya.
“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kami cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sejauh ini, kata Danang, PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia sejak 18 Desember 2025. Tercatat sebanyak 33 rekening afiliasi DSI telah diblokir.
Berdasarkan hasil analisis, sisa dana yang berhasil diamankan dari pemblokiran tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar,” kata Danang.
Danang juga mencatat bahwa DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun sepanjang 2021 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil mencapai sekitar Rp6,2 triliun.
“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” lanjutnya.
Dari selisih dana tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.
Selain itu, sekitar Rp796 miliar disalurkan kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi yang secara kepemilikan masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan.
“Dan sebesar Rp218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelas Danang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *