PRABOWO SETUJUI 8 TAHAPAN PENGANGKATAN HONORER MENJADI PPPK PARUH WAKTU TAHUN 2025

kabarterkinionline.com

Prabowo setujui 8 tahapan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tahun 2025. Tenaga honorer dalam waktu dekat akan diangkat menjadi ASN PPPK. Presiden Prabowo telah setuju dengan 8 tahapan untuk penyelesaian honorer menjadi ASN. ASN Paruh waktu dengan ini secara resmi memiliki regulasi terbaru.

Dalam aturan Kemenpan RB tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu disebutkan dengan jelas.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:

  1. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
  2. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi
    pemerintah;

c.memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN;

d.dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian untuk honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Maka telah ditetapkan 8 tahapan berikut ini:

Tahapan 1

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

Tahapan 2

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Tahapan 3

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Tahapan 4

Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Tahapan 5

PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tahapan 6

Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Tahapan 7

Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf
f diterima oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.

Tahapan 8

PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah 8 tahapan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu dengan aturan yang dirilis tahun 2025.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *