kabarterkinionline.com
Ratu Dewa: Pelayanan Publik Normal, ASN Palembang WFH 3 Hari Usai Lebaran Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa sebagai bagian dari upaya mendukung penghematan energi secara nasional di tengah dinamika kondisi global saat ini.
Ratu Dewa menjelaskan bahwa WFH diberlakukan pada Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kelonggaran kerja, melainkan langkah strategis yang tetap mengedepankan produktivitas dan pelayanan publik.
“Ini kita laksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai bagian dari efisiensi energi. Namun saya tegaskan, WFH ini bukan libur tambahan,” katanya kepada detikSumbagsel, Senin (23/3/2026).
Dewa menegaskan, ASN yang melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawabnya secara penuh. Seluruh pekerjaan harus dilaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung, serta pegawai harus siap kembali ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Pegawai tetap bekerja seperti biasa, hanya tempatnya saja yang berbeda. Laporan kinerja wajib disampaikan secara berkala, dan jika ada kebutuhan mendesak, ASN harus siap kembali ke kantor,” tegasnya.
Dewa menekankan bahwa pengawasan terhadap ASN justru akan diperketat selama masa WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penurunan kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Pengawasan tetap kita perketat. Jangan sampai ada anggapan bahwa WFH ini waktu untuk bersantai. Ini adalah sistem kerja fleksibel, tapi tanggung jawab tetap sama,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Palembang juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran sesuai kebutuhan.
OPD tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta kantor kecamatan dan kelurahan.
“Khusus OPD pelayanan publik, silakan atur sistem kerja yang tepat. Bisa bergiliran atau kombinasi WFH dan WFO, yang penting pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” jelas Dewa.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung efisiensi energi, tetapi juga menjadi momentum bagi ASN untuk beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dan berbasis teknologi.
“Intinya, pelayanan tetap jalan, kinerja tetap optimal, dan kita ikut berkontribusi dalam penghematan energi nasional,” tutupnya.






