kabarterkinionline.com
Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk Pengelola Legal Sumur Minyak Rakyat. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah melakukan inventarisasi sumur minyak rakyat yang dikelola masyarakat agar dapat dikelola secara legal melalui badan usaha.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) saat ini masih melakukan proses inventarisasi sumur-sumur minyak rakyat yang tersebar di lima kabupaten.
Lima Kabupaten tersebut adalah Musi Banyuasin (Muba), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Pemprov Sumsel menargetkan inventarisasi sumur minyak rakyat ini selesai pada pertengahan Juli 2025.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan bahwa setelah proses inventarisasi rampung, Pemprov Sumsel akan merekomendasikan BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk menjadi pengelola sumur minyak rakyat yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
“Pertengahan bulan ini harus selesai inventarisasinya. Ada lima Kabupaten dan nantinya di setiap Kabupaten akan direkomendasikan maksimal tiga pengelola, yang terdiri dari BUMD, Koperasi, dan UMKM,” kata Herman Deru.
Lebih lanjut, Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa setelah proses inventarisasi, Pemprov Sumsel juga akan melakukan seleksi untuk memastikan BUMD, Koperasi, dan UMKM yang ditunjuk benar-benar memiliki kemampuan dalam mengelola sumur minyak rakyat.
“Setelah inventarisasi selesai, kita akan lakukan seleksi terhadap BUMD, Koperasi, dan UMKM mana yang paling sesuai dan memiliki kemampuan untuk mengelola sumur-sumur tersebut,” tandas Herman Deru.