kabarterkinionline.com/
Rp16,3 M Uang Negara Kembali hingga Penjarakan 30 Koruptor Kinerja Gemilang Kejari Palembang Sepanjang 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mencatatkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Hingga menjelang akhir tahun 2025 ini, Kejari Palembang berhasil memulihkan kerugian kerugian negara lebih dari Rp16,3 miliar serta mengeksekusi 30 terpidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Ali Akbar SH MH, dalam rilis kinerja yang diterima redaksi, Rabu 24 Desember 2025.
Dalam keterangan rilisnya, Kajari menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan yang didukung oleh 182 pegawai di berbagai bidang.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palembang menunjukkan kinerja paling menonjol.
Sepanjang 2025, Pidsus menangani enam perkara pada tahap penyelidikan, tujuh perkara penyidikan, serta 20 perkara pada tahap pra penuntutan dan penuntutan.
Dari rangkaian proses hukum tersebut, Kejari Palembang berhasil mengeksekusi sebanyak 30 orang terpidana korupsi.
Tidak hanya berhenti pada penjatuhan hukuman badan, Kejari Palembang juga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16.384.951.472.
Angka ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi.
Selain Pidsus, kontribusi signifikan juga datang dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Sepanjang tahun ini, seksi tersebut menangani pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti dan barang rampasan dari 1.464 perkara.
Dari kegiatan tersebut, Kejari Palembang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp15,75 miliar lebih.
Sementara itu, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut berperan dalam penyelamatan keuangan negara melalui pemberian bantuan hukum, pendampingan, dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
Sepanjang 2025, Datun mencatat 236 kegiatan bantuan hukum serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3,73 miliar.
Dari sisi penegakan hukum pidana umum, Kejari Palembang juga menunjukkan produktivitas tinggi.
Tercatat sebanyak 1.886 perkara prapenuntutan, 1.396 perkara penuntutan, dan 1.425 perkara eksekusi berhasil diselesaikan.
Kejari Palembang juga menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam 12 perkara sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Atas capaian kinerja tersebut, Kejari Palembang meraih sejumlah penghargaan bergengsi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Diantaranya, Kejari Palembang dinobatkan sebagai Juara Umum Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, meraih peringkat pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta menjadi satuan kerja dengan PNBP terbesar di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Secara keseluruhan, sepanjang 2025 Kejari Palembang berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35,87 miliar.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan nilai integritas, wibawa, amanah, dan kolaboratif dalam penegakan hukum di Kota Palembang.






