Kabarterkinionline.com
Sebelum dan Setelah Libur Lebaran, ASN Pemprov Sumsel Terapkan WFA . Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menjelaskan, kebijakan WFA tersebut diberlakukan selama dua hari sebelum cuti bersama Idul Fitri, yakni pada 16–17 Maret dan tiga hari setelah Idul Fitri, yaitu pada 25–27 Maret 2026.
“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, kita dapat menerapkan WFA dua hari sebelum cuti bersama Idul Fitri dan setelahnya. Sesuai arahan gubernur, Pemprov Sumsel juga akan melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar Edward kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Namun, instansi yang berkaitan dengan layanan publik dapat menerapkan sistem kerja bergantian, saat sebelum dan sesudah Lebaran.
“Misalnya sebagian pegawai bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap bertugas di kantor. Pada prinsipnya pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, seperti di rumah sakit dan layanan publik lainnya,” jelasnya.
Seluruh tugas dan tanggung jawab ASN tetap harus dijalankan serta dilaporkan sebagaimana mestinya. “WFA itu bukan berarti libur atau cuti. Pegawai tetap bekerja, hanya saja lokasinya bisa dari mana saja,” katanya.







