kabarterkinionline.com
Soal Kasus Dugaan Fraud, Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syahriah Indonesia dalam rangka mengusut kasus dugaan fraud (kecurangan) hingga gagal bayar senilai triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) sore.
“Benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syahriah Indonesia (DSI),” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat.
Dari pantauan di lokasi yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, puluhan penyidik terlihat datang ke sebuah gedung dengan mengenakan rompi bertuliskan Bareskrim Polri.
Mereka terlihat membawa sejumlah dokumen hingga printer saat hendak naik untuk melakukan penggeledahan di lantai 8 gedung itu.
Meski begitu, belum diketahui barang bukti apa saja yang akan dibawa dalam proses penggeledahan untuk kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.
Sebelumnya, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu.
“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” kata Ade Safri saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dan menganilisis barang bukti sebagai rangkaian proses penyidikan.
Hal itu dilakukan agar kasus tersebut bisa terang benderang dan bisa ditemukan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.
“Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” jelasnya.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, bisnis DSI berskema ponzi, dibalut label syariah.
Alhasil, dana ribuan lender bernilai triliunan rupiah ‘nyangkut’ di DSI. Hampir bisa dipastikan dana itu sulit kembali ke pemiliknya.
PT DSI menjadi sorotan lantaran dana ribuan lender gagal cair. Berdasarkan data paguyuban lender, sedikitnya ada 4.200 lender yang mengalami kendala penarikan dana yang totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
“Pola dan mekanisme penghimpunan serta penggunaan dana oleh manajemen DSI, yang kia cermati, skemanya menyerupai ponzi yang dibungkus dengan label syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” ucap Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, Jakarta, Kamis (15/1/2026).






