kabarterkinionline.com
Soal Temuan Duit Rp2,8 Miliar, Istri Topan Ginting Dicecar KPK . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta Isabella Pencawan (ISA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Isabella merupakan istri dari Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) alias Topan Ginting yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Usai menggeledah lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menyita Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi). Hal itu juga yang dikonfirmasi kepada Isabella.
“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7/2025). Penggeledahan tersebut dilakukan setelah TOP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik KPK menyita uang tunai miliaran rupiah dari lokasi tersebut. “Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP, dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
Masih di lokasi yang sama, KPK juga menyita pistol dan senapan angin. Terkait dua hal tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. “Untuk jenisnya, yang pertama pistol bereta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellet sejumlah dua pack,” katanya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 26 Juni 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. “KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).