Kabarterkinionline.com
Tentang Pelarangan Ibadah HKBP GCV Bekasi Ephorus Meminta Pemerintah Cabut SKB 2 Menteri No 9 & 8 2006. Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menegaskan bahwa toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan kunci utama bagi kemajuan bangsa Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan pastoral ke HKBP Grand Cikarang Village, Kabupaten Bekasi, pada Jumat pagi.
Kunjungan tersebut dilakukan secara khusus untuk menguatkan hati para warga jemaat yang baru-baru ini mengalami penghalangan dalam menjalankan ibadah. Kehadiran Ephorus di lokasi kejadian menjadi simbol dukungan moral sekaligus kepedulian gereja terhadap hak dasar jemaat dalam menjalankan keyakinan mereka.
Dalam kesempatan itu, Ephorus juga menyampaikan Pernyataan Resmi HKBP tentang Kebebasan Beribadah dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam pernyataan tertulis tersebut, HKBP terlebih dahulu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada mayoritas umat Muslim di Indonesia yang selama ini terus menjaga semangat kerukunan dan hidup berdampingan secara damai.
Namun demikian, HKBP memberikan catatan kritis terhadap adanya sekelompok kecil pihak yang masih melakukan tindakan intoleran, termasuk penghambatan aktivitas ibadah di Grand Cikarang Village. Menanggapi hal tersebut, Ephorus menegaskan bahwa HKBP tetap mengedepankan kasih persaudaraan, tetapi secara tegas menolak segala bentuk intoleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lebih lanjut, pernyataan resmi itu menegaskan posisi HKBP sebagai salah satu lembaga keagamaan terbesar di Indonesia dengan jumlah jemaat mencapai 6,5 juta orang. HKBP menyatakan komitmennya untuk senantiasa menghormati kebebasan beragama bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, karena prinsip saling menghormati merupakan nilai luhur yang dijunjung tinggi gereja.
Ephorus juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah di semua tingkatan, untuk terus memelihara kerukunan dan menegakkan keadilan. Ia menilai bahwa hambatan terhadap pendirian rumah ibadah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada pembinaan iman, karakter, dan moral generasi muda yang dapat memicu persoalan sosial di masa depan.
Sebagai penutup pernyataan resminya, atas nama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Ephorus HKBP mendesak pemerintah untuk meninjau kembali dan mencabut SKB Dua Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang dinilai menjadi penghalang utama pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk beribadah secara merdeka di tanah air.







