Tersangka Anggota DPRD Muara Enim , Ditahan Kejati Sumsel

kabarterkinionline.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dan menahan tersangka anggota DPRD Muara Enim terkait gratifikasi / suap kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (18/2/2026).

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yakni :

  1. KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif).
  2. RA selaku Anak dari Tersangka KT.

terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.

 Kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan diperoleh dua alat bukti yang cukup ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20  hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026.

Para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yakni dari pihak dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP

Lebih lanjut Vanny mengungkapkan,  informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu kec. Tanjung agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim.

Ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp. 1.6 Miliar. Adanya bukti yang cukup ditingkatkan ke penyidikan.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati Sumsel ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp. 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT). Dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, ditemukan 1 unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *