Transfer Data ke AS Berdasar Hukum Indonesia Tidak Melanggar HAM, Sebut Natalius Pigai

kabarterkinionline.com

Transfer Data ke AS Berdasar Hukum Indonesia Tidak Melanggar HAM, Sebut Natalius Pigai. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, berpendapat kesepakatan Transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak bertentangan dengan HAM.

Pigai menjelaskan alasan dirinya berpendapat kesepakatan tersebut tidak melanggar HAM, yakni adanya klausul tentang pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum di Indonesia.

Yang dimaksudkan oleh Pigai dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025)

Ia meyakini pemerintah akan menjamin pertukaran data dimaksud dilakukan dengan hati-hati, bertanggung jawab, dan memastikan aspek keamanannya.

Menurutnya, bentuk penyerahan data pribadi tidak akan dilakukan secara bebas karena pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia.

Ia yakin penyerahan data pribadi tersebut akan berdasarkan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” katanya.

Sebelumnya seperti Kompas.tv memberitakan, Gedung Putih melalui laman resminya mengumumkan AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk merundingkan Agreement on Reciprocal Trade alias Perjanjian Perdagangan Timbal Balik guna memperkuat kerja sama ekonomi, yang merupakan bagian dari tarif resiprokal ala Presiden AS Donald Trump.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan itu berupa penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke Negeri Paman Sam.

Dalam butir Removing Barriers for Digital Trade, disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai sesuai hukum berlaku di Indonesia, yang memungkinkan data dapat dipindahkan secara lintas batas secara lebih leluasa.

Pada Jumat (25/7), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.

“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,”ujar Mensesneg saat memberikan keterangan kepada media di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prasetyo menjelaskan bahwa ada beberapa platform yang dimiliki perusahaanNegeri Paman Sam  memberi ketentuan agar masyarakat pengguna memasukkan data dan identitas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *