kabarterkinionline.com
Usai Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara, Bengkulu Terancam Gelap, Jambi Ikut Terkena Imbas..Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum mulai berdampak pada pasokan energi di wilayah tetangga. Stok batubara untuk pembangkit listrik di Provinsi Bengkulu dilaporkan semakin menipis.
Kondisi tersebut mendorong pihak perusahaan pemasok mengajukan permohonan diskresi atau keringanan kepada Pemprov Sumsel agar truk pengangkut batu bara diizinkan kembali melintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa terdapat pengecualian terbatas bagi angkutan batu bara untuk melintas di wilayah Sumsel, khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kota Lubuklinggau.
Ia menyebut, jumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas dibatasi hanya 69 unit truk. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/0167/DISHUB/2026.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan toleransi hanya satu hari. Truk pengangkut batu bara diperbolehkan melintas untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik pada 28 Januari 2026,” kata Hendra kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurut Hendra, pihaknya juga telah menyurati otoritas terkait sebagai bentuk pemberitahuan dan permohonan resmi terkait izin melintas tersebut.
“Jadi izin itu hanya berlaku satu hari. Jika lewat dari waktu yang ditentukan, kendaraan pengangkut batu bara akan kembali dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau pada prinsipnya siap menjalankan instruksi Gubernur Sumsel. Apabila masih ditemukan trukbatu bara melintas di luar ketentuan, petugas akan langsung memutarbalikkan kendaraan tersebut.
“Ke depan silakan dibicarakan lagi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel. Kalau mau lewat jalur laut menggunakan tongkang, itu dipersilakan,” ujarnya.
Pemprov Sumsel Kaji Diskresi Terbatas
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini memang tengah mengkaji kemungkinan pemberian diskresi terbatas bagi angkutan batu bara yang melintas di wilayahnya.
Wacana tersebut muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak pasokan batu bara untuk operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu, sementara larangan penggunaan jalan umum bagi truk batu bara telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
Pembahasan mengenai hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kebutuhan Batu Bara PLTU Bengkulu yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Dr. Apriyadi, M.Si.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel H. Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., bersama Kepala Bidang Angkutan Jalan Ir. Fansyuri, S.T., M.T. Sejumlah organisasi perangkat daerah lain juga dilibatkan, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.







