Usai Libur Panjang, ASN Pemprov Sumsel Wajib Kerja

kabarterkinionline.com

Usai Libur Panjang, ASN Pemprov Sumsel Wajib Kerja .Sekda Sumsel, Edward Chandra, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel untuk kembali bekerja sesuai jadwal setelah libur panjang Idul Adha pada 6-9 Juni 2025. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) akan diterapkan.

“Ada aturan yang mengatur soal pemotongan tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jika ada keterlambatan atau ketidakhadiran kerja tanpa keterangan. Kami berharap seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa,” kata Edward Chandra, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, laporan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjadi dasar evaluasi tingkat kehadiran ASN. Selain sanksi berupa pemotongan tukin, ASN yang melanggar aturan juga akan menerima teguran disiplin.

“Surat edaran sudah disampaikan ke seluruh OPD. Teguran akan diberikan jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.

Edward juga mengingatkan bahwa ASN wajib menaati jam kerja yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk alasan kelelahan setelah libur panjang, mengingat durasi libur dinilai sudah cukup untuk beristirahat.

Libur sudah cukup panjang. Kami meminta ASN kembali fokus pada tugas dan fungsi masing-masing serta mematuhi jam kerja,” tandasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *