Usut Kasus Suap Rel Kereta Api di DJKA Kemenhub, KPK Panggil 5 Saksi

kabarterkinionline.com

Usut kasus suap Rel Kereta Api di DJKA Kemenhub, KPK Panggil 5 saksi.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus suap pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Bagian Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Tahun Anggaran 2018–2022.

Mereka adalah Ferry Septha Indrianto selaku Wiraswasata, Direktur PT Pijar Utama dan Direktur PT Indria Putra Persada, Rachmawati selaku PNS Kemenhub (Staf Fungsional Pengadaan Barang Jasa Muda) dan Zulfan Yafi Ramadhan selaku PNS Kemenhub (Staf Penelaah Kebijakan Teknis).

Lalu, Dedy Cahyadi selaku Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (Kepala Biro LPPBMN Kemenhub 26 Juli 2021–19 Desember 2022) dan Iwang Hendri Awan selaku PNS Kemenhub (Penelaah Kebijakan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN Kemenhub). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023.
Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi, dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

KPK menduga para pelaku dalam perkara ini merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender. KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub yang menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek. “Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *