Wilayah Berjuluk ‘Bumi Serasan Sekundang’ Jadi Penerima UMK Tertinggi Kedua Setelah Kota Palembang, Upah Minimum Sumatera Selatan 2025 Resmi Naik

kabarterkinionline.com/

Wilayah Berjuluk ‘Bumi Serasan Sekundang’ Jadi Penerima UMK Tertinggi Kedua Setelah Kota Palembang, Upah Minimum Sumatera Selatan 2025 Resmi Naik

Upah minimum Sumatera Selatan 2025 resmi naik, wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang ‘ menjadi penerima UMK tertinggi kedua setelah Kota Palembang.

Diketahui sebelumnya, upah minimum di seluruh provinsi Indonesia termasuk Sumatera Selatan resmi mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Kenaikan upah minimum di Sumatera Selatan tahun 2025 resmi ditetapkan di dalam Gubernur Sumsel Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024.

Upah minimum di Sumatera Selatan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.681.571 pada tahun 2025.

Adapun pemegang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025 adalah Kota Palembang dengan nominal senilai Rp3.916.635.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan setelah Kota Palembang diterima oleh wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’.

Wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ yang menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan setelah Kota Palembang adalah Kabupaten Muara Enim.

Kabupaten Muara Enim menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan dengan nominal sebesar Rp 3.863.417 tahun 2025.

Julukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ menggambarkan Kabupaten Muara Enim yang memegang teguh nilai kebersamaan, persatuan, dan keharmonisan sosial antar masyarakatnya dengan latar belakang budaya dan etnis yang berbeda.

Berikut nominal UMK yang diterima per wilayah di Sumatera Selatan setelah mengalami kenaikan pada tahun 2025:

  1. Kota Palembang: Rp 3.916.635
  2. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417
  3. Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653
  4. Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
  5. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
  6. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
  7. Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028
  8. Kota Prabumulih: Rp 3.681.571
  9. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571
  10. Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
  11. Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
  12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
  13. Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571
  14. Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571
  15. Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571
  16. Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
  17. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.681.571

Demikian informasi mengenai upah minimum Sumatera Selatan 2025 resmi naik, wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ menjadi penerima UMK tertinggi kedua setelah Kota Palembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *