kabarterkinionline.com/
Wilayah Berjuluk ‘Bumi Serasan Sekundang’ Jadi Penerima UMK Tertinggi Kedua Setelah Kota Palembang, Upah Minimum Sumatera Selatan 2025 Resmi Naik
Upah minimum Sumatera Selatan 2025 resmi naik, wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang ‘ menjadi penerima UMK tertinggi kedua setelah Kota Palembang.
Diketahui sebelumnya, upah minimum di seluruh provinsi Indonesia termasuk Sumatera Selatan resmi mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan upah minimum di Sumatera Selatan tahun 2025 resmi ditetapkan di dalam Gubernur Sumsel Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024.
Upah minimum di Sumatera Selatan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.681.571 pada tahun 2025.
Adapun pemegang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Sumatera Selatan tahun 2025 adalah Kota Palembang dengan nominal senilai Rp3.916.635.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan setelah Kota Palembang diterima oleh wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’.
Wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ yang menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan setelah Kota Palembang adalah Kabupaten Muara Enim.
Kabupaten Muara Enim menjadi penerima Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi kedua di Sumatera Selatan dengan nominal sebesar Rp 3.863.417 tahun 2025.
Julukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ menggambarkan Kabupaten Muara Enim yang memegang teguh nilai kebersamaan, persatuan, dan keharmonisan sosial antar masyarakatnya dengan latar belakang budaya dan etnis yang berbeda.
Berikut nominal UMK yang diterima per wilayah di Sumatera Selatan setelah mengalami kenaikan pada tahun 2025:
- Kota Palembang: Rp 3.916.635
- Kabupaten Muara Enim: Rp 3.863.417
- Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.796.653
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 3.796.654
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.778.348
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.749.696
- Kabupaten Banyuasin: Rp 3.715.028
- Kota Prabumulih: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 3.681.571
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.681.571
- Kabupaten Lahat: Rp 3.681.571
- Kabupaten Empat Lawang: Rp 3.681.571
- Kota Pagar Alam: Rp 3.681.571
- Kota Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.681.571
Demikian informasi mengenai upah minimum Sumatera Selatan 2025 resmi naik, wilayah berjulukan ‘Bumi Serasan Sekundang’ menjadi penerima UMK tertinggi kedua setelah Kota Palembang.






