Kabarterkinionline.com
19 perusahaan berebut, Kejagung lelang tanker Iran Rp1,17 triliun. Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mempercepat proses lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah ringan.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menyampaikan instruksi tersebut saat meninjau langsung kapal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Ia meminta jajaran segera menyelesaikan proses lelang dan melaporkan kendala yang menghambat optimalisasi pemulihan aset.
“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers Kejagung, Meninjau kapal kargo Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun.
BPA telah dua kali melelang MT Arman 114 dengan muatan sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 asal Korea Selatan dan muatannya. Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.
Peserta lelang wajib merupakan badan usaha dengan izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan afiliasinya sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Pada lelang sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti aanwijzing, termasuk PT Pertamina (Persero).
“Jumlah pasti saya tidak monitor, cuma yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir giat aanwijzing kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus.
Sementara itu, Pertamina membuka peluang untuk mengikuti lelang tersebut. “Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” kata VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron.
Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal (ship to ship) dengan kapal MT Stinos di perairan Laut Natuna Utara. Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid Nurhuda.
Pengadilan Negeri Batam memvonis kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.








