kabarterkinionline.com
20 Kepala Desa Diciduk dalam OTT, Peringatan Serius bagi Kades di Babel. Para kepala desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kini patut meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD).
Jangan sampai peristiwa mengejutkan seperti di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) terjadi di Provinsi Kepulauan Babel, Negeri Serumpun Sebalai.
Sebanyak 20 kepala desa (kades) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis siang, (24/7/2025)
OTT ini menjadi sinyal peringatan keras bagi para kades di seluruh Indonesia, termasuk di Babel, agar berhati-hati dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Sebab, sejak program ini digulirkan pemerintah pusat, kasus penyalahgunaan dana desa tak pernah sepi dari sorotan aparat penegak hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel. Turut iamankan satu aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI setempat, dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
“Satu ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu ketua forum APDESI, dan 20 kepala desa telah diamankan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, Sabtu (26/7/2025).
Vanny menyebutkan bahwa dana yang disetor oleh para kepala desa diduga berasal dari kas desa, tepatnya ADD, yang seharusnya dipakai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ironisnya, dana itu justru disalurkan untuk menyuap oknum aparat hukum, sebagai bentuk “pengamanan” agar para kades tidak tersentuh proses hukum.
Kejaksaan kini tengah mendalami kemungkinan praktik ini bukan hanya insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan sistemik yang melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini harus menjadi pelajaran bagi daerah-daerah lain,” tegas Vanny.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana desa harus tetap berpedoman pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta tidak boleh keluar dari kerangka hukum yang berlaku. Dana publik tersebut bukan untuk menjawab permintaan ilegal siapa pun, termasuk dari aparat.
OTT ini mengguncang kepercayaan publik, apalagi dengan terseretnya ketua Forum APDESI yang selama ini dikenal sebagai wadah resmi kepala desa untuk menyuarakan aspirasi desa. Justru, dalam kasus ini, forum tersebut diduga menjadi fasilitator pungutan yang ilegal.
Kejati Sumsel melalui Seksi Intelijen juga mengimbau agar kepala desa yang menghadapi kebingungan hukum tidak segan meminta pendampingan lewat program Jaga Desa, atau menggunakan layanan konsultasi dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan.
Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat hukum dalam kasus ini menambah kompleksitas persoalan. Jika terbukti, maka ini bisa menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal pemerasan dana desa yang melibatkan institusi penegak hukum.
Publik kini menanti hasil pengusutan lebih lanjut. Siapa sesungguhnya pihak yang bermain di balik skema pemerasan ini? Satu hal yang pasti, kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh kepala desa di Bangka Belitung agar tidak lengah dan tetap menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa.







