kabarterkinionline.com
5 Kios di Jalan Noerdin Panji Disegel Satpol PP Palembang, Begini Respon DPRD dan Pemilik Bangunan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang hari ini, Selasa (1/7/2025), melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan kios lima pintu milik Junaidi Ajun yang berlokasi diJalan Noerdin Panji. , Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame.
Tindakan tegas ini diambil karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Palembang.
Plt. Kasatpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, menjelaskan bahwa penyegelan ini didasari oleh Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Nomor 0368/KPPS/PP/2025.
Saat ini kita segel dan stop, tidak ada aktivitas. Untuk selanjutnya tetap dalam pengawasan agar tidak ada kegiatan, sebelum yang bersangkutan mengurus izinnya ke Pemerintah Kota Palembang,” tegas Herison di sela-sela kegiatan penyegelan.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah semua perizinan lengkap.
Langkah penyegelan yang diambil oleh Pemkot Palembang ini mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.Rubi In Rubi Indiarta, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, menyatakan apresiasinya.
“Prinsipnya, kami mengapresiasi tindakan Pemkot Palembang melalui Pol PP yang sudah menjalankan tugas dengan baik,”kata politisi Golkar ini.
Menurut Rubi, penyegelan ini memang sudah seharusnya dilakukan. Jika tidak ditindak, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama, dan sudah menjalankan rekomendasi dari Komisi III DPRD Palemnang. DPRD Palembang, dinas, dan pihak terkait,” ujarnya.
Sementara itu, Junaidi Ajun, pemilik kios, mengakui kesalahannya . Ia menyatakan bahwa saat ini sedang memproses perizinan agar pembangunan bisa dilanjutkan.
“Lagi proses SHM, stop dulu tidak apa-apa,” ujarnya singkat.
Ajun menjelaskan bahwa selama ini ia belum membuat izin pendirian kios karena masih dalam proses pemecahan sertifikat tanahnya.
“Ya, mungkin karena laporan masyarakat dan kita masih berproses untuk izinnya, tidak masalah di-s Atop dulu,” tandas Ajun.