Kabarterkinionline.com
69 Angkutan Batubara PLTU Bengkulu Diizinkan Lewat hanya Beberapa Jam, Akhirnya Pemprov Sumsel Beri Izin
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya memberikan izin bagi angkutan batubata PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku pengelola PLTU Bengkulu 2×100 MW, untuk melintasi jalan umum di wilayah Sumsel.
Kebijakan ini diambil guna mengantisipasi kekurangan pasokan batubara (coal shortage) yang berpotensi mengganggu keberlangsungan suplai listrik di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/0167/DISHUB/2026 yang diterbitkan di Palembang pada Sabtu 24 Januari 2026, ditujukan kepada Direktur Utama PT Tenaga Listrik Bengkulu.
Dalam surat tersebut ditegaskan, pada prinsipnya Pemprov Sumsel tetap berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.
Instruksi ini menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.
Namun, demi menjaga stabilitas pasokan listrik akibat kondisi darurat yang dialami PLTU Bengkulu, Pemprov Sumsel memberikan toleransi izin sementara angkutan batubara PT TLB melintasi jalan umum.
Ada tiga wilayah yang dibuka aksesnya bagi truk angkutan PT Tenaga Listrik Bengkulu, yakni di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Kabupaten Musi Rawas – Kota Lubuklinggau.
Toleransi izin sementara tersebut, bersifat sangat terbatas, baik dari sisi waktu maupun jumlah kendaraan.
Izin hanya diberikan untuk satu kali lintasan (sekali lewat) dan khusus bagi truk angkutan batubara yang telah terdata, yakni sebanyak 69 unit truk milik PT Bengkulu Sumber Energi.
Izin sementara ini berlaku hanya beberapa jam saja.
Yakni, mulai Hari Minggu, 25 Januari 2026 pukul 19.30 WIB hingga Hari Senin, 26 Januari 2026 pukul 05.30 WIB, tanpa ada perpanjangan.
Dalam pelaksanaannya, perusahaan diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan ketat.
Kendaraan angkutan harus dalam kondisi laik jalan, memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang, serta tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading.
Jumlah muatan juga tidak boleh melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Rizal Calvary Marimbo menyebut, sekitar 150 truk pengangkut batubara terpaksa menghentikan operasionalnya akibat larangan truk melintasi jalan umum di Sumsel tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak, lanjut Rizal, membuat stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
“Apabila distribusi batu bara tidak segera normal, potensi pemadaman listrik akan terjadi di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Jambi,” jelasnya
69 Angkutan Batubara PLTU Bengkulu Diizinkan Lewat hanya Beberapa Jam, Akhirnya Pemprov Sumsel Beri Izin







