kabarterkinionline.com
Pemerasan Kepsek 4,7 M, Polda Sumut Jadi Sorotan, Kompol Ramli Sembiring Sempat Ditahan Menghilang
Perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, hingga kini belum diketahui di mana rimbanya dan seperti apa upaya pencarian Polda Sumut terhadap anggota tersebut.
Kompol Ramli merupakan mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anak buahnya, Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin divonis hakim 5,5 tahun penjara terkait kasus pemerasan 12 kepsek.
Fakta persidangan mengungkap, Kompol Ramli sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ironisnya, bisa melepaskan diri dari penegakkan hukum. Kaburnya Kompol Ramli tertuang dalam dakwaan Brigadir Bayu yang terregistrasi dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor : 93/Pid.sus-TPK/2025/PNmdn.
“Ramli Sembiring sebagai anggota Polri pangkat dari Ajun Komisaris Polisi ke Komisaris Polisi serta Skep jabatan selaku PS. Kasubdit III/Tipidkar Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor KEP/243/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Di Lingkungan Polda Sumatera






