Untuk THR 23 Ribu ASN Pemkot Palembang Gelontorkan Rp149 Miliar

Kabarterkinionline.com

Untuk THR 23 Ribu ASN Pemkot Palembang Gelontorkan Rp149 Miliar. Palembang: Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp149 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 23.000 pegawai. Pembayaran THR mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2026.

Peraturan teknis ini mempedomani ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.

“Besaran THR per pegawai adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG. Pembayaran mulai kita laksanakan Rabu, 11 Maret 2026 hari ini. Jadi mulai SKPD menyampaikan permintaan pembayaran (SPM) THR tersebut ke BPKAD,” kata Ratu Dewa di Palembang, Rabu, 11 Maret 2026.

Tunjangan hari raya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, wali kota dan wakil wali kota, ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, serta pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang. Jumlah penerima mencapai 23.000 pegawai dan 52 pejabat.

Ratu Dewa berharap penyaluran THR ini tidak hanya dipandang sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, tetapi juga sebagai pendorong roda perekonomian di Kota Palembang.

Dengan memutarkan uang sebesar Rp149 miliar di tengah masyarakat, diharapkan daya beli meningkat dan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM lokal selama masa Ramadhan dan Idulfitri.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *