KPK menangkap 8 orang dari Kabupaten Oku, Sumsel.
Palembang, kabarterkinionline.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (15/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di llngkungan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel.
Sebelumnya, delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumsel yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pejabat daerah, yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD.