kabarterkinionline.com
Sebelum OTT di Kementrian ATR/BPN KPK Temukan 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut telah disampaikan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Pemantauan KPK jauh sebelum OTT dilakukan.
Menurut Budi, sejumlah titik rawan tersebut berkaitan dengan pelayanan pertanahan, pengawasan penerbitan sertifikat, hingga pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU).
Delapan titik rawan yang ditemukan KPK meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, serta belum diserahkannya berkas yang telah selesai.
Selain itu, KPK menemukan permasalahan dalam pengawasan sertifikat HGU, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) publikasi HGU, belum adanya sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap publikasi HGU.
Budi mengungkapkan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
Tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi masing-masing adalah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Menurut Budi, keterlambatan tersebut paling banyak terjadi pada layanan pelestarian hak jual beli, perubahan hak atas tanah, dan roya.
KPK juga menemukan adanya tambahan biaya layanan pertanahan yang nilainya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan KPK mengenai titik rawan dalam layanan pertanahan yang sebelumnya telah diidentifikasi sebelum terjadinya OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.






