Palembang, kabarterkinionline,com
Polri mengusut kasus korupsi terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Dua orang telah ditetapkan tersangka.
Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Selain itu, Polri juga mengendus adanya aliran uang korupsi dari pelaku mengalir ke perusahaan Singapura.
Dugaan korupsi itu terkait proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi engineering, procurement, construction and commissioning (EPCC) pada 2016.
Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam prosesnya.
Proyek tersebut mangkrak dan uang PTPN XI sudah keluar ke kontraktor hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 782 miliar.