Kabarterkinionline.com
Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Skandal Kredit Macet PT BSS & PT SAL. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi.
Tak hanya mengejar pemidanaan badan, tim penyidik berhasil mencatatkan prestasi besar dengan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1,2 Triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Pada Kamis (07/05/2026) ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp591,7 Miliar dari tersangka WS (Direktur PT BSS dan PT SAL). Uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukumnya sebagai bentuk itikad baik atas total kerugian negara yang mencapai Rp1,4 triliun.
“Hingga saat ini, total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini telah mencapai Rp1.208.832.842.250. Ini adalah langkah konkret bahwa penanganan korupsi bukan hanya soal memenjarakan orang, tapi juga mengembalikan hak rakyat,” tegas Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mewakili Kejati Sumsel.
Meski telah mengembalikan sebagian besar, WS masih menyisakan tunggakan sebesar Rp219,7 Miliar.
Tersangka telah berkomitmen melunasi sisa tersebut dalam tempo satu bulan. Namun, Kejati Sumsel tidak main-main; jika janji tersebut diingkari, Jaksa Penuntut Umum akan langsung bergerak melakukan pelelangan terhadap aset tanah kebun milik tersangka yang telah disita, tandasnya






