Kabarterkinionline.com
Gubernur Sumatera (Sumsel) diminta bertanggung jawab terkait tenggelamnya Jalan A. Yani Dan Jalan Nasional lainnya akibat banjir
tuntutan pertanggungjawaban itu terkait terjadinya kemacetan udara di jalan A Yani dan jalan nasional lainnya yang ada di Kota Palembang sehingga mengakibatkan gangguan aktivitas, Light Rail Transit (LRT) tidak berfungsi, kerugian ekonomi rakyat dan ambulans terhenti.
Terkait dengan hal tersebut, Yayan Joker selaku koordinasi aksi demo tersebut, mengatakan bahwa pengumpulan air itu bukan bencana alam melainkan kegagalan sistematik dari pejabat yang diberi mandat, tetapi tidak bekerja.
Dikatakan Yayan, fakta bahwa banjir akibat adanya penampungan udara tersebut, diduga adanya kelalaian negara yaitu :
1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan (Sumsel) gagal urus jalan A Yani yang menjadi langganan banjir karena drainase tidak berfungsi.
2. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumsel, gagal urus sungai karena luapan sungai yang bermuara ke kawasan A Yani dibiarkan tanpa solusi permanen, pintu air rusak dan normalisasi tidak tuntas.
3. Gubernur Sumsel gagal memimpin. Sebagai penanggung jawab tertinggi di Provinsi Sumsel yang mempunyai kewenangan mengoordinasikan semua pihak. Faktanya, banjir berulang setiap tahun tanpa ada langkah darurat yang terukur.
“Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan (KARSS) meminta Gubernur Sumsel harus bertanggung jawab penuh terhadap jalan provinsi yang berlubang dan menimbulkan korban. Rakyat sudah bayar pajak, Pejabat sudah menerima gaji dan fasilitas, lalu apa pekerjaannya,” tandasnya.
KARSS juga mengungkapkan bahwa siapapun yang mewakili rakyat tidak membutuhkan alasan dan butuh tindakan, karena berdasarkan dasar hukumnya :
1. UU No.2 Tahun 2022 Pasal 57. Penyelengara jalan Wajib memelihara jalan agar tetap berfungsi dan bermanfaat
2. UU No.2 Tahun 2022 Pasal 13 : Gubernur berwenang atas jalan provinsi.menteri PUPR berwenang atas jalan nasional.
3. UU No.30 Tahun 2014 Pasal 17 : Pejabat wajib mengambil keputusan secara cepat pada saat ada kondisi darurat dan lalai maladminitrasi.
4. UU No.2 Tahun 2022 Pasai 61A : Penyelengara jalan wajib menyedikan dan memutakhirkan data dan informasi jalan yang terintegritas.
“KARSS mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel untuk mengakui dan bertanggung jawab secara politik & hukum atas kegagalan pemeliharaan Jalan Provinsi yang menyebabkan banjir di Kota Palembang, sesuai kewenangan Pasal 13 ayat (3) UU No.2/2022,” tegas Yayan Joker.
“Selain itu kami juga mendesak Kementerian PUPR melalui Kepala BBPJN Sumsel untuk bertanggung jawab penuh atas kegagalan fungsi drainase Jalan Nasional di Kota Palembang yang melanggar kewajiban Pasal 57 UU No.2/2022,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan beberapa permintaan terhadap pejabat yang berwenang.
1. Meminta Gubernur Sumsel & Kepala BBPJN Sumsel untuk menjalankan kewajiban hukum melakukan perbaikan darurat drainase maksimal 14 hari kalender di seluruh titik langganan banjir, karena pembiaran adalah bentuk kelalaian jabatan sesuai Pasal 57.
2. Meminta Kepala BBWS Sumsel VIII untuk bertanggung jawab atas kegagalan penyelesaian pengelolaan sungai yang menyebabkan backwater dan mematikan drainase jalan.
3. Meminta DPRD Sumsel Komisi IV untuk menggunakan hak interpelasi dan angket memanggil serta meminta pertanggungjawaban Gubernur, BBPJN, PUBMTR. dan BBWS dalam RDP terbuka maksimal 7 hari.
“Kami meminta dan mendesak Gubernur Sumsel untuk bersinar dan mencopot Kepala Dinas PUBMTR Sumsel jika terbukti lalai menjalankan kewajiban pemeliharaan jalan sesuai Pasal 57,” tegasnya.




