kabarterkinionline.com
Usai Diperiksa dalam Kasus Bupati Muara EnimKetua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Pakai Rompi Tahanan KPK. Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengenakan rompi rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Kamis (11/6/2026)
Titin digiring tim KPK ke tahanan mobil bersama satu tersangka dari pihak swasta bernama Augus dwianggara. Saat dicecar media terkait kasus suap tersebut, Titi mengaku tidak menerima uang dan hanya bertugas sebagai pelaksana. “Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin. Titin tak mengungkapkan sosok yang menerima suap dari Bupati Edison. Dia hanya kembali mengatakan, dirinya hanya pelaksana.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (9/6/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap Bupati Muara Enim Edison yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). “KPK kembali melakukan penangkapan tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk menangkap tangan kali ini terkait dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Budi mengatakan, kasus ini berawal dari temuan BPK terkait pengadaan barang, salah satunya Smart TV di Pemkab Muara Enim. Dia mengatakan, materi tersebut sedang ada di KPK dari 6 orang yang ditangkap dalam OTT Bupati Edison, dan 5 ASN BPK yang ditangkap pada Selasa kemarin. Hingga saat ini, 11 orang yang diamankan masih diperiksa secara intensif dan status hukumnya akan memutuskan pimpinan KPK serta jajarannya pada hari ini.
Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi sebagai pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku pemasaran PT. Millenium Solusi Abadi.
Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison. Dia bilang, uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026. Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.
Sedangkan uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya. Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani sebagai pengontrol kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory disangka memotong Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening senilai total Rp 1,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai yang diamankan dari tas ransel Abi sebesar Rp 323 juta, dan uang sebesar Rp 40 juta, USD 3.200, SAR 2.260 dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
“Saldo dalam rekening dari beberapa akun, sebesar Rp 1,47 miliar,” kata dia. Adapun saat ini, KPK telah melakukan pencatatan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 9 sampai dengan 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka, kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison. Dia bilang, uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026. Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya. Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani sebagai pengontrol rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.






