kabarterkinionline.com
129 Tersangka Diamankan, Polda Sumsel Sita 1,28 Juta Liter BBM hingga Kilang Ilegal . Polda Sumatera Selatan mengungkap sebanyak 96 kasus perlindungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang periode Januari hingga 27 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan total 1.281.864 liter BBM berbagai jenis. Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung program ketahanan energi nasional. “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung dan mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya saat konferensi pers di Palembang, Senin (27/7/2026)
Dari puluhan kasus yang diselesaikan, penyidik berhasil menetapkan ratusan tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti. Rincian hasil penindakan antara lain:
96 laporan polisi terkait BBM yang dilindungi, 129 orang ditetapkan sebagai tersangka, 1.281.864 liter BBM ilegal diamankan, 107 unit kendaraan operasional disita.
Selain itu, perkembangan penanganan perkara juga menunjukkan kemajuan yang signifikan: 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Sisanya masih dalam proses penyidikan.
Selain mengecualikan BBM, aparat juga mengungkap praktik penyulingan minyak ilegal atau kilang ilegal. Dalam kasus ini, terdapat 11 kasus dengan 13 orang tersangka. Barang bukti yang diamankan dari praktik tersebut mencapai 125.320 liter minyak. Beberapa operasi penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan pewarnaan perlawanan dari pelaku. Dalam upaya menghilangkan barang bukti pelaku, membakar kendaraan yang berada di lokasi. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar, namun tidak menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
Selain penindakan, Polda Sumsel bersama pemerintah daerah juga mendorong pendekatan solusi melalui legalisasi sumur minyak rakyat. Langkah ini bertujuan mengalihkan aktivitas ilegal menjadi kegiatan yang sesuai dengan aturan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur tua dan sumur rakyat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pengelolaan tersebut harus melalui proses verifikasi oleh SKK Migas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






