Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengonstruksikan dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, yang mencuat dalam persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara membahas pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil konferensi fakta-fakta konferensi. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta konferensi tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 2 Agustus 2026.
Meski demikian, Taufik belum bersedia memberikan hasil kesimpulan dari gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses pengembangan masih berlanjut dan kini memasuki tahap administrasi.
“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah di penyidikannya nanti kita cek,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah mengungkapkan tim transmisi umum telah menyampaikan laporan hasil konferensi, termasuk fakta dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, kepada pimpinan KPK.
“Laporan keputusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Ramaditya.
Namun, Ramaditya menjelaskan fakta tersebut masih bersumber dari keterangan terdakwa di konferensi dan belum didukung alat bukti lain. Oleh karena itu, peneliti perlu mendalaminya lebih jauh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perkara ini bermula dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua penipu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis diizinkan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim secara khusus memaparkan dugaan penyerahan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1. Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam konferensi sebelumnya, penipu Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui perantara bernama Roni.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.
Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta konferensi yang sedang dikonstruksikan KPK sebagai dasar untuk menentukan arah pengembangan perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Medan






