kabarterkinionline.com
Tiga Rancangan Produk Hukum Kabupaten Lahat Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum Pemerintah Kabupaten Lahat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Selasa (4/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunannya.
Tiga rancangan yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2027, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan oleh Masing-Masing Komisi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lahat, Rudi, Kepala Bappeda Kabupaten Lahat Feriyansyah Eka Putra, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat Wansyah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lahat Arief Rokhman, serta Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat Andri Kurniawan.
Dalam pembukaan rapat, Nur’Ainun menyampaikan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan untuk memastikan rancangan peraturan memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional.
Selanjutnya, H. Rudi memaparkan latar belakang serta substansi dari ketiga rancangan produk hukum yang diajukan untuk memperoleh fasilitasi harmonisasi.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil telaah terhadap rancangan tersebut. Secara substansi, ketiga rancangan dinilai telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa aspek teknik penyusunan yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Atas masukan yang diberikan Tim Perancang, pihak pemrakarsa menyatakan menerima seluruh catatan harmonisasi dan berkomitmen melakukan penyempurnaan terhadap draft rancangan sesuai dengan hasil pembahasan.
Khusus terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lahat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kunjungan Kerja ke Daerah Pemilihan oleh Masing-Masing Komisi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Tim Harmonisasi merekomendasikan agar rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut serta didiskusikan kembali sebelum proses harmonisasi dilanjutkan.
Di tempat yang terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi menjadi proses yang sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Maju Amintas Siburian.






