kabarterkinionline.com
Temuan Beras Fortifikasi, Ayu Nur Suri Minta Warga Harus Teliti Sebelum Membeli. Masyarakat diminta tidak sekadar tergiur klaim fortifikasi pada kemasan beras. Temuan pemerintah terhadap sejumlah produk beras fortifikasi menjadi pengingat agar konsumen lebih cermat memeriksa informasi produk sebelum membeli dan mengonsumsinya.
Anggota DPRD Sumatera Selatan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM., mengatakan kehati-hatian konsumen penting untuk memastikan pangan yang dibeli memenuhi ketentuan dan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat tulisan fortifikasi atau klaim kandungan vitamin. Masyarakat perlu membaca informasi pada kemasan dengan teliti. Kalau masih ragu, sebaiknya jangan dipaksakan untuk membeli,” kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).
Pemerintah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 27 merek beras fortifikasi.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah menyatakan 25 merek diduga tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu, sementara dua merek dinyatakan memenuhi ketentuan.
Menurut Ayu, temuan itu semestinya tidak berhenti pada persoalan produk tertentu. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memastikan pengawasan terhadap pangan yang beredar di Palembang dan Sumatera Selatan berjalan secara berkala.
“Pengawasan jangan baru bergerak setelah ada temuan. Produk pangan yang beredar harus terus dipantau, karena menyangkut hak dan keamanan konsumen,” ujarnya.
Ayu juga meminta pemantauan beras di lapangan tidak hanya berkutat pada harga dan ketersediaan.
Pemeriksaan, menurut dia, perlu memperhatikan aspek lain seperti label, izin edar, mutu, kandungan gizi, hingga kesesuaian informasi yang tercantum pada kemasan.
Ia menilai operasi pasar maupun kegiatan pengawasan pangan dapat menjadi ruang untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
“Kalau ditemukan produk yang diduga tidak sesuai standar, segera lakukan pemeriksaan. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ayu.
Sebelumnya, pemerintah menyebut ketidaksesuaian sejumlah produk berkaitan dengan persyaratan SNI beras fortifikasi, termasuk kesesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, juga menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang disebut mencapai Rp57 ribu per kilogram.
Ayu mengingatkan masyarakat agar tidak menyamaratakan seluruh produk beras fortifikasi berdasarkan temuan tersebut.
Menurut dia, konsumen tetap perlu mengacu pada informasi resmi pemerintah dan memilih produk yang memenuhi persyaratan.“Yang kita dorong adalah perlindungan konsumen. Produk yang memenuhi standar silakan beredar. Namun, kalau ada produk yang terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan sesuai hukum,”pungkasnya.






