kabarterkinionline.com
Rp 405 Juta Honor Staf Khusus Bupati Muba. Tanpa Seleksi, Tak Ada laporan Kerja Tiga Rangkap Jabatan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penetapan dan pertanggungjawaban Staf Khusus Bupati Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025 Nomor 57.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat belanja Staf Khusus Bupati pada Sekretariat Daerah direalisasikan sebesar Rp405 juta dari anggaran Rp707 juta atau 57,28 persen.
Pada Tahun Anggaran 2025, terdapat sembilan Staf Khusus Bupati yang ditetapkan melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK). Masing-masing menerima honorarium sebesar Rp5 juta per orang setiap bulan.
Namun BPK yang menetapkan penetapan Staf Khusus Bupati tidak didukung kebutuhan perencanaan dan analisis yang memadai. Penentuan jumlah dan honorarium disebut didasarkan pada anggaran serta rencana tahun-tahun sebelumnya, tanpa adanya analisis kebutuhan secara khusus atau kertas kerja yang mendukung penetapan tersebut.
BPK juga menemukan penetapan Staf Khusus Bupati tidak didukung dokumen perencanaan atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat persyaratan kompetensi dan kualifikasi secara terukur, seperti pendidikan, pengalaman kerja, keahlian khusus, dan kemampuan profesional.
Kondisi tersebut menyebabkan proses seleksi dan evaluasi terhadap calon Staf Khusus tidak dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penunjukan dilakukan berdasarkan permintaan Bupati yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan SPK.
Persoalan lainnya ditemukan dalam pertanggungjawaban pembayaran honorarium. BPK menyebut pembayaran honorarium sebesar Rp405 juta tidak didukung daftar kehadiran maupun laporan pelaksanaan tugas dan hasil pekerjaan.
Dokumen yang tersedia dalam pemeriksaan hanya berupa bukti pembayaran honorarium periode Januari hingga Desember 2025.






