kabarterkinionline.com
Laporan Audit, Terungkap Di KPK. Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Kemudian pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan RS Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus audit LHP BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara sebagai pihak swasta.
Untuk mengonfirmasi perintah tersebut, RS meminta AM selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 menemui Augusz melalui Mulyono melalui pihak swasta/perantara. “Pada pertemuan tersebut, AN dan AG melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tutur dia.
Taufik mengatakan, AN menyampaikan kebutuhan biaya untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim.






