Negara Rugi Rp863 M di Kasus Korupsi MBG Klaster Motor Listrik, 5.565 Unit Tak Bisa Dipakai karena Tidak Ada Baterai

kabarterkinionline.com

Negara Rugi Rp863 M di Kasus Korupsi MBG Klaster Motor Listrik, 5.565 Unit Tak Bisa Dipakai karena Tidak Ada Baterai Pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang disita Kejagung

Pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang masuk dalam klaster kasus dugaan korupsi Kolonel Cpl Budi Utomo menyisakan persoalan serius.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp863,8 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik di BGN. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata dia, dikutip Minggu (11/10/2026). Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menemukan pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Namun, persoalan muncul pada kondisi kendaraan yang diadakan. Sebanyak 5.565 unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, 5.355 unit tipe trail dan 230 unit jenis skuter/bebek. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ujar dia. Persoalan pengadaan ini tidak berhenti pada kendaraan tanpa baterai. Dari total pengadaan yang disebutkan, motor listrik yang terealisasi hanya 2.117 unit. Padahal, pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN). “Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan kejanggalan dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek yang semula mengadakan 25.644 unit motor listrik itu kini menyeret lima orang sebagai tersangka. Lima tersangka berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Mereka yakni Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.

Kasus ini mencuat karena adanya dugaan pengondisian proses pengadaan. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan proyek tersebut agar dimenangkan PT YAT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Para tersangka juga telah ditahan.

“Sekitar bulan Agustus, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan juga telah ditahan. Yaitu kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” tuturnya, Jumat (2/10/26).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *