kabarterkinionline.com
KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Oknum di Bea Cukai. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi oleh oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, hal itu dilakukan saat pemeriksaan dua orang saksi, yakni Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A. Marwan selaku wiraswasta pada Kamis (8/10/2026) di Polda Jawa Tengah. Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Meski begitu, Budi tidak menyebutkan oknum Bea Cukai yang diduga melakukan praktik rasuah tersebutSedianya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Tachta Hidayat selaku karyawan swasta dan Indah Caturingtias selaku ibu rumah tangga. Namun, keduanya absen. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” dia.
Diketahui, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terbitnya sprindik baru ini setelah menelaah hasil penjualan dari penjualan sebelumnya.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telah hasil konferensi, itu kami terbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, berdasarkan keputusan dengan penipu dari PT. Blueray Cargo, terdapat hadiah total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
“Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyelidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di kesimpulan pemberi pemberi Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” katanya.
Taufik menjelaskan, satu dari dua sprindik itu menyelesaikannya sudah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang terlibat.
“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” tutur dia.
“Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi peristiwa ini berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ujarnya






