Terdakwa Korupsi Dana Kredit Petani Bangka di Bank SumselBabel, MA Anulir Vonis Bebas

kabarterkinionline.com

Terdakwa Korupsi Dana Kredit Petani Bangka di Bank SumselBabel, MA Anulir Vonis Bebas. Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap empat terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang.

Dalam laman informasi penelusuran perkara MA, majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota majelis Ansori dan Ainal Mardhiah sepakat membatalkan vonis bebas yang diterima Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, Karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Account Officer Bank SumselBabel Handika Kurnia Akasse.

MA dalam putusan nomor 7494 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025 memutuskan terdakwa Andi Irawan bersalah dan dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, MA juga menetapkan Andi Irawan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.413.091.422,00 subsidair 5 tahun penjara.

MA juga memvonis bersalah terdakwa Zaidan Lesmana melalui putusan nomor 7500 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Zaidan Lesmana divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terhadap karyawan PT HKL Sandri Alasta, MA dalam putusan nomor 7496 K/PID.SUS/2015 memutuskan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan karyawan Account Officer Bank SumselBabel Handika Kurnia Akasse, MA dalam putusan nomor 7495 K/PID.SUS/2025 memutuskan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Suhendar mengatakan pihaknya menyesalkan atas vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung karena telah mengesampingkan “Judex Facti” di persidangan PN Pangkalpinang.

“Kami menilai putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Andi Irawan dan kawan-kawan ini sangat janggal,” ujar Suhendar saat dihubungi Tempo, Jumat Malam, 18 Juli 2025.

Suhendar menuturkan kredit usaha rakyat petani binaan PT Hasil Karet Lada (HKL) hingga saat ini masih berjalan dan belum berakhir jatuh tempo kredit. Pihaknya, kata dia, akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum apa yang akan diambil.

“Kami baru mendapat informasi soal putusan kasasi dan belum mendapatkan salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Setelah kita terima, akan kita diskusikan langkah hukum apa yang akan diambil nantinya,” katanya.

Kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati Bangka Belitung).

Dalam perjalanan kasus, penyidik Kejati Bangka Belitung menetapkan 8 orang tersangka dari klasete pengusaha dan pejabat Bank SumselBabel. Dari klaster pengusaha, yang menjadi terdakwa adalah Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana dan Karyawan PT HKL Sandri Alasta.

Sedangkan dari klaster pejabat Bank SumselBabel, mereka yang menjadi tersangka adalah Rofalino Kurnia, Moch Rubi Hakim, Santoso Putra, Taufik dan Handika Kurnia Akasse.

Namun semuanya divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan MHD Takdir yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 20 Maret 2025 lalu.

Majelis hakim berpendapat para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan tersebut disampaikan serta memulihkan hak-hak terdakwa harkat dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut Andi Irawan dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 12.413.091.422 subsidair 5 tahun.

Zaidan Lesmana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara serta Sandri Alasta yang dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

Di klaster pejabat Bank SumselBabel, Rofalino Kurnia, Taufik dan Santoso Putra dituntut 7,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Moch Robi Hakim dan Handika Kurnia Akasse sama-samadituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *