kabarterkinionline.com
Pekerjaan peningkatan Jalan Tombak, Kelurahan Saisedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini disampaikan oleh Wahyu (nama disamarkan), salah satu warga setempat, pada Minggu (4/8). Ia menyebutkan bahwa papan informasi proyek peningkatan jalan tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
“Tanpa adanya keterangan volume pada papan proyek, masyarakat tidak bisa mengetahui secara jelas apa yang dikerjakan. Ini menutup akses keterbukaan informasi publik. Padahal proyek-proyek serupa, meskipun bernilai sama, bisa saja berbeda volume pekerjaan,” ujar Wahyu.
Ia juga menegaskan bahwa papan proyek seharusnya memuat informasi yang lengkap, termasuk volume pekerjaan, agar masyarakat dapat turut serta mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.