kabarterkinionline.com
Ada MBG dan Sekolah Rakyat, Daftar 9 Proyek Strategis Nasional Baru Pemerintah resmi menetapkan sembilan Proyek Strategis Nasional (PSN) baru. PSN baru ini masuk dalam kategori program, atau disebut Program Strategis Nasional.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proyek Strategis Nasional, yang diteken Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025.
Beleid baru ini mengubah daftar PSN yang tercantum di lampiran Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Permenko Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Proyek Strategis Nasional.
Daftar 9 PSN Baru Di dalam Permenko Bidang Perekonomian 16/2025, pemerintah menetapkan sebanyak 227 PSN dan 25 Program Strategis Nasional.
Dari data tersebut, ada satu PSN sektor kawasan yang sebelumnya tercantum di Permenko Bidang Perekonomian 12/2024 dihapus, yaitu Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Provinsi Papua Selatan.
Namun di sisi lain, terdapat tambahan sembilan Program Strategis Nasional yang masuk dalam daftar PSN baru, meliputi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG); Program Sekolah Rakyat; Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Program Digitalisasi Pendidikan; Program Pengentasan Kemiskinan; Program Pengelolaan Sampah Terpadu; Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel (termasuk antara lain pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) berupa Cetak Sawah, Pengembangan Sawit, dan Pengembangan Peternakan, serta sarana pendukung lainnya); Program Revitalisasi Tambak Pantura di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu; Program Pengembangan Budi Daya Udang Terintegrasi (Integrated Shrimp Farming) di Kabupaten Sumba Timur.
Program 3 Juta Rumah Tak Masuk PSN Berdasarkan daftar PSN di Permenko Bidang Perekonomian 16/2025, tidak tercantum Program 3 Juta Rumah. Sehingga tidak termasuk dalam PSN. Sebelumnya, Program 3 Juta Rumah masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, yang ditetapkan Prabowo pada 10 Februari 2025. Di dalam beleid tersebut, terdapat 77 PSN yang masuk dalam daftar indikasi PSN 2025-2029.
Jumlah itu meliputi 29 PSN baru, dan 48 PSN carry over (ambil alih untuk dilanjutkan). Adapun Pembangunan 3 Juta Rumah termasuk dalam 29 PSN baru. Lokasinya nasional, dengan Kementerian PKP selaku pelaksana (koordinator). Namun di dalam beleid tersebut terulis bahwa daftar PSN tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah atau ditambah berdasarkan evaluasi atas PSN-PSN yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Penyusunan dan penetapan PSN, termasuk proyek-proyek baru dan carry over yang tersebut dalam daftar di atas, dilaksanakan melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah. PSN, baik proyek-proyek baru maupun carry over, ditetapkan setiap tahunnya sesuai dengan kerangka waktu pelaksanaan prioritas pembangunan dan kesiapan proyek termasuk ketersediaan pendanaan serta berdasarkan persetujuan presiden.
Menanggapi isu tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait pernah menegaskan bahwa Program 3 juta rumah merupakan bagian dari prioritas nasional. Ia mengeklaim, dukungan konkret pemerintah dapat dilihat dari peningkatan kuota rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada tahun 2025. “GWM (Giro Wajib Minimum) dari 5 persen menjadi 4 persen, maka muncul kemampuan kami untuk meningkatkan rumah subsidi pertama kali dari 220.000 menjadi 350.000,” kata Ara pada Rabu (30/7/2025).
Penurunan GWM yang dilakukan pemerintah bukan hanya berfungsi menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan. Ara menambahkan, hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan juga menjadi bukti konkret bahwa program perumahan mendapat perhatian khusus pemerintah.
Pelaksanaan KUR Perumahan dengan alokasi dana mencapai Rp 130 triliun akan berlandaskan tiga peraturan menteri. “Kalau itu tidak prioritas, kayaknya tidak mungkin begitu,” tandasnya.







