kabarterkinionline.com
Agar Bisa Rapat via Zoom, Terdakwa Chromebook Beri HP ke Dirjen Kemendikbudristek . Eks Direktur SD Kemendikbudristek yang berstatus terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Sri Wahyuningsih mengaku pernah memberikan telepon seluler kepada mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
Hal ini Sri sampaikan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Iya, saya ngasih ponsel. Karena memang terkait ponsel itu ceritanya karena kebetulan Pak Jumeri itu sering nge-Zoom dengan kami berkali-kali, bisa malam bisa siang, dan kadang suka dadakan,” ujar Sri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Sri mengatakan, pada medio 2022 ketika pandemi Covid-19 melanda, pejabat kementerian banyak melakukan rapat secara online melalui aplikasi Zoom.
Ketika itu, para pejabat seringkali mesti mengikuti rapat online di berbagai tempat, termasuk saat sedang dalam perjalanan.
“Dan kadang-kadang dia suka cerita di beberapa Zoom itu, di sekarang nih eranya nge-Zoom, kadang-kadang di mobil juga tiba-tiba nge-Zoom dan enggak kelihatan ponsel-nya kecil, buram,” kata Sri. Atas cerita-cerita itu, Sri mengaku berinisiatif untuk memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
“Nah, saya inisiatif saja karena saya punya ponsel, ya saya kasih saja. Itu tidak ada janji apa-apa. Hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan nge-Zoom di kendaraan,” ujar dia. Dalam sidang, Sri juga mengklarifikasi soal pemberian Rp 50 juta kepada Jumeri. Sri menegaskan, uang itu bukan dari hasil pengadaan Chromebook, melainkan dari kegiatan lain yang dapat dibuktikan dari kuitansi.
“Memang total-total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri, dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengkonfirmasi bahwa itu ada kuitansi-kuitansi. Dan, Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan-kegiatan, dan waktu itu sudah sempat saya contohkan kuitansinya,” kata dia. Kasus korupsi Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













