kabarterkinionline.com
Akan Diangkat Menjadi PPPK Honorer Kategori R2, R3, R4, dan R5, Hasil Rakor DPR RI. Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh penjuru negeri. Setelah melewati proses panjang dan penuh dinamika, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya sepakat untuk mengangkat tenaga honorer dari kategori R2, R3, R4, dan R5 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun 2025.
Keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi (raker) terbaru ini menjadi titik terang bagi para honorer yang telah lama menunggu kejelasan status kepegawaian mereka. Ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam merapikan sistem kepegawaian, khususnya dalam menangani tenaga non-ASN secara menyeluruh.
Kategori R2 hingga R5 sendiri merujuk pada klasifikasi tertentu yang digunakan dalam proses seleksi PPPK sebelumnya, berdasarkan kriteria administratif dan legal yang diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut penjelasan singkatnya:
- R2: Tenaga honorer eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan dinyatakan lulus pemberkasan dengan kode “L”.
- R3: Honorer non-ASN yang tercatat dalam database resmi BKN, namun tetap harus memenuhi kelulusan dengan kode “L”.
- R4: Honorer non-ASN yang belum terdata di BKN, namun tetap berpeluang diangkat jika lolos persyaratan dan memperoleh kode “L”.
- R5: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengikuti seleksi PPPK untuk formasi guru bersertifikat dan memenuhi nilai ambang batas, serta memiliki kode “L”.
Pengangkatan ini akan dilakukan secara full-time, sehingga para honorer akan menerima hak dan kewajiban yang sama dengan PPPK lainnya, seperti gaji tetap, tunjangan, dan jalur karier yang lebih terstruktur.
Langkah ini mendapat apresiasi luas dari para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan nyata atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan.
Namun, tantangan juga muncul. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian dan mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan pendanaan guna mendukung proses pengangkatan ini.
Sementara itu, mekanisme detail terkait proses pengangkatan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan teknis pelaksanaannya, akan diumumkan lebih lanjut oleh instansi terkait. Terdapat pula wacana bahwa pengangkatan akan dilakukan tanpa tes tambahan, melainkan menggunakan pendekatan afirmasi atau penyederhanaan proses.
Pengangkatan tenaga honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 sebagai PPPK penuh di tahun 2025 ini bukan hanya menjadi solusi bagi persoalan honorer yang menahun, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju reformasi birokrasi yang lebih adil dan transparan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para honorer untuk terus berkarya dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.