Aktivis Desak Polda Sumsel Tetapkan Oknum Pejabat PUPR Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Kolam Retensi Bandara. Aktivis mendesak penyidik Polda Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka, termasuk oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut
Aktivis mendesak penyidik Polda Sumatera Selatan segera menetapkan tersangka, termasuk oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang yang diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.
Aktivis agraria, Dedek Chaniago, menilai perkara ini sebenarnya sudah cukup terang karena audit telah menemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dedek, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan lahan, termasuk oknum kepala dinas di lingkungan PUPR, harus diperiksa secara serius dan tidak boleh luput dari proses hukum.
“Kalau melihat konstruksi perkaranya, tentu pejabat yang punya kewenangan dalam pengadaan lahan harus dimintai pertanggungjawaban. Termasuk oknum kepala dinas PUPR pada saat proses itu berjalan,” kata Dedek.
Ia menilai lambannya penetapan tersangka justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
“Kasus ini sudah lama bergulir. Kalau memang ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka dan buktikan di pengadilan. Jangan sampai kasus ini menggantung tanpa kepastian,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan kolam retensi di kawasan Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 dan berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kota Palembang.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan praktik mark up dalam pembelian lahan rawa seluas sekitar 44.000 meter persegi. Lahan tersebut dibeli Pemerintah Kota Palembang dengan harga Rp995.000 per meter persegi.
Padahal harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut diperkirakan tidak mencapai Rp250.000 per meter persegi.
Ironisnya, pemilik lahan disebut hanya menerima sekitar Rp55.000 per meter persegi. Selisih harga tersebut memunculkan dugaan penggelembungan anggaran yang ditaksir mencapai Rp39,8 miliar.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa sebagian lahan yang dibeli merupakan lahan konservasi milik Pemerintah Kota Palembang. Jika benar, maka negara diduga telah mengeluarkan anggaran untuk membeli tanah yang sebenarnya masih berstatus aset pemerintah.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut telah menyimpulkan adanya kerugian negara dan bahkan mengategorikan proyek tersebut sebagai total loss.
Pengamat kebijakan publik dari Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, sebelumnya juga menilai perkara ini semestinya tidak sulit untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Menurutnya, jika kerugian negara sudah jelas berdasarkan hasil audit, penyidik tinggal menelusuri rantai pengambilan keputusan dalam proses pengadaan lahan.
“Kalau sudah ada audit kerugian negara, tinggal ditelusuri siapa yang terlibat dalam perencanaan, penilaian harga, hingga proses pembayaran. Dari situ akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Ade.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi Simpang Bandara saat ini masih ditangani Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, memastikan perkara tersebut masih terus diproses dan menjadi perhatian pihaknya.
“Dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kolam retensi Simpang Bandara menjadi atensi kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun ketika ditanya sejauh mana perkembangan penyidikan, Doni belum membeberkan secara rinci dan hanya menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. “Penyidik masih memprosesnya,” tandasnya..













